Gadis ABG Lagi Telanjang, Ditangkap | Sebuah rumah kos-kosan di Jalan Armada Medan digrebek polisi pada Rabu (9/1) siang pukul 13.00 Wib. Penggrebekan itu dilakukan untuk menyergap pelaku perdagangan perempuan. Polisi berhasil mengamankan tiga orang remaja puteri bersama seorang mucikarinya. Saat digrebek di lantai dua, ketiga wanita ABG tersebut dalam kondisi telanjang, bahkan tubuh mereka sedang dinikmati para pria hidung belang.
Ketiga wanita ABG itu berinsial M (14), warga Jalan Jermal III, Medan Denai; D (15) warga Jalan Kampung Kolam Tembung; E (17) warga Jalan Sakti Lubis, bersama Lathifah (53) warga Jalan Kemiri Medan sebagai mucikari yang menjual mereka.
Menurut salah satu dari ketiga gadis ABG itu, mereka masih berstatus pelajar. Tiap sekali melayani tamu, short time, dibayar Rp300 ribu.
Pengakuan ketiganya, mereka nekad terjun ke dunia prostitusi karena merasa tak mendapatkan pengawasan dari orang tua mereka yang broken home (rumah tangganya hancur). “Kami kenal Mami dari teman kami,” aku wanita ABG tersebut.
Kasus ini bisa terungkap saat polisi menyaru sebagai pelanggan yang hendak menikmati pelayanan para gadis ABG. Lokasi tersebut berkedok kos-kosan dengan memiliki 50 kamar. Sebelumnya petugas telah mengintai selama satu minggu.
Kasubdit IV Renakta Dit Reskrimum Poldasu AKBP Yuliana Situmorang yang memimpin penggerebekan bersama 9 anggotanya mengatakan, si Mami (germo) telah menjalankan bisnisnya sekira 3 tahun. Dalam menjalanakan bisnisnya, si Mami juga menyediakan segala jenis umur.
"Pekerja seksnya dari berusia muda, separuh tua dan mahasiswa juga ada. Bagi para hidung belang yang ingin memesan tinggal lihat foto yang ada sama si Mami," ujar AKBP Yuliana Situmorang.
Yuliana menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus ini. Bila cukup bukti, si Mami Lathifa akan dikenakan pasal berlapis UU Perdagangan Manusia No 21 tahun 2007, UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002.
“Kita juga akan memanggil pemilik kos-kosan yang diketahui bermarga Sinurat karena dia sudah menyediakan tempat untuk prostitusi sesuai dengan 296 KUHP," pungkas Yuliana Situmorang.(gus)
http://www.jpnn.com
ILUSTRASI |
Ketiga wanita ABG itu berinsial M (14), warga Jalan Jermal III, Medan Denai; D (15) warga Jalan Kampung Kolam Tembung; E (17) warga Jalan Sakti Lubis, bersama Lathifah (53) warga Jalan Kemiri Medan sebagai mucikari yang menjual mereka.
Menurut salah satu dari ketiga gadis ABG itu, mereka masih berstatus pelajar. Tiap sekali melayani tamu, short time, dibayar Rp300 ribu.
Pengakuan ketiganya, mereka nekad terjun ke dunia prostitusi karena merasa tak mendapatkan pengawasan dari orang tua mereka yang broken home (rumah tangganya hancur). “Kami kenal Mami dari teman kami,” aku wanita ABG tersebut.
Kasus ini bisa terungkap saat polisi menyaru sebagai pelanggan yang hendak menikmati pelayanan para gadis ABG. Lokasi tersebut berkedok kos-kosan dengan memiliki 50 kamar. Sebelumnya petugas telah mengintai selama satu minggu.
Kasubdit IV Renakta Dit Reskrimum Poldasu AKBP Yuliana Situmorang yang memimpin penggerebekan bersama 9 anggotanya mengatakan, si Mami (germo) telah menjalankan bisnisnya sekira 3 tahun. Dalam menjalanakan bisnisnya, si Mami juga menyediakan segala jenis umur.
"Pekerja seksnya dari berusia muda, separuh tua dan mahasiswa juga ada. Bagi para hidung belang yang ingin memesan tinggal lihat foto yang ada sama si Mami," ujar AKBP Yuliana Situmorang.
Yuliana menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus ini. Bila cukup bukti, si Mami Lathifa akan dikenakan pasal berlapis UU Perdagangan Manusia No 21 tahun 2007, UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002.
“Kita juga akan memanggil pemilik kos-kosan yang diketahui bermarga Sinurat karena dia sudah menyediakan tempat untuk prostitusi sesuai dengan 296 KUHP," pungkas Yuliana Situmorang.(gus)
http://www.jpnn.com
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !