Headlines News :

Gadis ini Ditiduri, Di foto Bugil, Lalu Disebarkan

Gadis ini Ditiduri, Di foto Bugil, Lalu Disebarkan | Ismawan Sony (35), bapak dua anak, warga Desa Parerejo, Purwosari, Kabupaten Pasuruan, kini terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi. Ia ditangkap oleh polisi, setelah ketahuan mencabuli seorang gadis di bawah umur. Tak hanya itu, Ismawan juga diduga menyebarkan foto bugil gadis tersebut.

Gadis ini Ditiduri, Difoto Bugil, Lalu Disebarkan


Korbannya, sebut saja Mawar (17), warga Desa Bakalan, Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Ia mengenal Sony sekitar enam bulan lalu. “Dia mengaku masih bujang. Katanya dia mencintai saya, meskipun saya sudah bertunangan,” kata Mawar saat diperiksa di Mapolsek Purwosari, Selasa (20/11/2012).

Dari pengakuan korban, diketahui bahwa Sony sudah mengajaknya kencan di luar kota sebanyak empat kali. Dua kencan dilakukan di Lawang, Kabupaten Malang, dan dua kencan lagi dilakukan di Tretes, Prigen, Kabupaten Pasuruan.

“Sony mengajak saya menginap di losmen. Dari empat kali kencan, tiga kali saya dipaksa ‘main’. Tak hanya itu, ia juga memotret saya dalam keadaan bugil dengan menggunakan ponsel,” kata gadis bertubuh langsing ini.

Nah, foto-foto itu lah kemudian oleh Sony dicetak sebanyak 10 lembar dan disebarkan kepada keluarga Mawar dan para tetangganya. “Saya tidak ingin ia (Mawar) menikah dengan tunangannya,” kata Sony

Foto-foto yang dicetak sebanyak 10 lembar ini, untuk satu lembarnya terdapat dua pose Luna, yakni foto bugil yang memperlihatkan bagian atas tubuh Mawar, dan foto Mawar dengan pose mengenakan handuk.

Kapolsek Purwosari, AKP Heri Pujiono, mengungkapkan, terkuaknya kasus ini setelah keluarga korban melaporkannya ke Polsek Purwosari tentang penyebaran foto-foto itu. “Senin malam akhirnya kami berhasil mengamankan tersangka (Sony),” kata Heri.

Atas perbuatannya itu, Heri dijerat UU nomor 32/2002 tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun, dan UU Pornografi nomor 44/2008 tentang penyebaran foto asusila dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.



[http://www.tribunnews.com]
Posted by: amat kalima
amat kalima, Updated at: 22.59 Description: Gadis ini Ditiduri, Di foto Bugil, Lalu DisebarkanRating: 4.5Reviewer: Unknown - ItemReviewed: Gadis ini Ditiduri, Di foto Bugil, Lalu Disebarkan
Terima kasih anda telah membaca artikel Gadis ini Ditiduri, Di foto Bugil, Lalu DisebarkanSilahkan baca juga artikel amat kalima Tentang Yang lainnya. Dan jangan lupa berikan tanggapan anda pada artikel >>>Gadis ini Ditiduri, Di foto Bugil, Lalu Disebarkan kotak komentar di bawah
Share this article :

Jangan Tinggalkan

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

ARTIKEL TERBARU

AKTIVITAS TEMAN DI FACEBOOK

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Gadis ini Ditiduri, Di foto Bugil, Lalu Disebarkan Copyright © 2011. amat kalima - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template