ilustrasi |
Namun, karena tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya, orangtua LA melaporkan tersangka ke tim penyidik Polres Madiun.
Bahkan, setelah menolak bertanggung jawab, tersangka malah menikahi gadis lain, yakni IM (22), warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan/Kabupaten Madiun.
Usai melaksanakan akad nikah, tersangka langsung diciduk petugas Satuan Reskrim Polres Madiun.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Edi Susanto mengatakan, kasus persetubuhan dilakukan tersangka terhadap korbannya sebanyak dua kali, antara September hingga Oktober 2012.
Tersangka membujuk dan menipu daya korban dengan berbagai alibinya. Setelah merenggut kegadisan korban, Hasan tiba-tiba menghilang tanpa jejak.
Saat menghilang, ia justru menjalin kasih dan menikahi gadis warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Madiun.
"Usai melaksanakan resepsi penikahan dengan gadis lainnya kemarin, orangtua LA mencoba menghubungi tersangka untuk datang ke rumah korban. Saat itu, orangtua korban meminta tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, tersangka malah mengelak tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tak ada titik temu itulah, orangtua korban melaporkan tersangka," ujar Edi kepada Surya, Rabu (7/11/2012).
Selama ini, lanjutnya, tersangka kerap memperdaya gadis dengan tampang dan menggunakan nama samaran. Hasan juga mengaku sudah bekerja di salah satu perusahan. Padahal, ia adalah pengangguran.
"Usai mendapatkan laporan dan mendapatkan sejumlah bukti itu, seusai resepsi pernikahan, tersangka kami tangkap dan kami periksa. Ia mengakui semua perbuatannya," imbuhnya.
Hasan mengenal LA melalui teman tersangka. Setelah itu, korban dan tersangka sering bertemu dan menjalin hubungan kekasih. Saat itulah, tersangka selalu menyampaikan kemampuan bujuk rayunya, hingga korban menyerahkan mahkotanya.
"Kalau dilihat dari cara bicara dan perawakannya, tersangka memang cukup sering memperdaya perempuan yang diidamkannya," jelas Edi.
Kendati sudah ditahan, Hasan tidak menunjukkan penyesalannya, meski sesekali saat diambil gambarnya, ia selalu menundukkan kepala.
Pemuda pengangguran yang dalam pergaulannya selalu mengaku bernama Bobby, justru menyangsikan kehamilan korban atas perbuatannya.
Tersangka justru meminta keluarga korban membuktikan, jika kehamilan korban karena perbuatannya, dengan tes DNA.
"Saya bukannya tidak mau bertanggung jawab, tapi saya sudah meminta keluarga LA untuk melaksanakan tes DNA, namun keluarganya justru tidak mau dan tidak memperbolehkannya," kilahnya.
Tersangka kini mendekam dalam tahanan Mapolres Madiun. Ia bakal dijerat pasal 82 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 287 KUHP tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara. (tribunnews.com)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !