Akibat Setubuhi Pacar, RK Ditangkap Polisi | Memiliki kekasih yang cantik, membuat RK (22) tak mampu menahan diri. Namun karena nekat melakukan perbuatan yang dilarang agama kepada kekasihnya yang masih bau kencur, kuli bangunan itu akhirnya menikmati dinginnya jeruji penjara.
RK nekat melakukan perbuatan tak senonoh, meski mengetahui kekasihnya RI (15) masih dibawa umur. Perbuatan bejatnya itulah yang membuat dia dilaporkan orang tua RI ke Polres Palopo, Sulawesi Selatan.
RK ditetapkan sebagai tersangka setelah dalam proses penyidikan terbukti melakukan tindakan pidana menggagahi anak di bawah umur. Dia ditangkap di Kelurahan Rampoang.
Berdasarkan informasi, peristiwa kriminal itu terjadi beberapa hari lalu, saat RK membawa RI ke kontrakannya. Dengan jurus rayuan mautnya, RK berhasil membuat RI menyerahkan kehormatannya yang berharga. Padahal, mereka baru berpacaran dua bulan.
Namun RI yang ternyata tidak senang dengan perbuatan RK, akhirnya mengadukan hal tersebut kepada keluarganya. Orangtua RI yang tidak terima pun akhirnya mengadukan RK ke kantor polisi.
"Saya tidak menyangka kalo dilaporkan ke polisi, karena kami pacaran sudah dua bulan," ungkap RK saat menjalani pemeriksaan, Jumat (12/10/2012).
Kasat Reskrim Polres Palopo Ajun Komisaris Polisi Amos Bija menjelaskan, RK ditahan berdasarkan laporan keluarga RI yang keberatan dengan perbuatan RK menyetubuhi anaknya yang masih di bawah umur.
RK dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di bawah umur, sesuai Pasal 81. Dia terancam dipidana penjara paling lama 15 tahun.
http://regional.kompas.com
RK nekat melakukan perbuatan tak senonoh, meski mengetahui kekasihnya RI (15) masih dibawa umur. Perbuatan bejatnya itulah yang membuat dia dilaporkan orang tua RI ke Polres Palopo, Sulawesi Selatan.
RK ditetapkan sebagai tersangka setelah dalam proses penyidikan terbukti melakukan tindakan pidana menggagahi anak di bawah umur. Dia ditangkap di Kelurahan Rampoang.
Berdasarkan informasi, peristiwa kriminal itu terjadi beberapa hari lalu, saat RK membawa RI ke kontrakannya. Dengan jurus rayuan mautnya, RK berhasil membuat RI menyerahkan kehormatannya yang berharga. Padahal, mereka baru berpacaran dua bulan.
Namun RI yang ternyata tidak senang dengan perbuatan RK, akhirnya mengadukan hal tersebut kepada keluarganya. Orangtua RI yang tidak terima pun akhirnya mengadukan RK ke kantor polisi.
"Saya tidak menyangka kalo dilaporkan ke polisi, karena kami pacaran sudah dua bulan," ungkap RK saat menjalani pemeriksaan, Jumat (12/10/2012).
Kasat Reskrim Polres Palopo Ajun Komisaris Polisi Amos Bija menjelaskan, RK ditahan berdasarkan laporan keluarga RI yang keberatan dengan perbuatan RK menyetubuhi anaknya yang masih di bawah umur.
RK dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di bawah umur, sesuai Pasal 81. Dia terancam dipidana penjara paling lama 15 tahun.
http://regional.kompas.com
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !